Tidak hanya sampai di situ dari pengakuan, mereka berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada RA sebanyak 2 kali. Adapun dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per paket dan keuntungan lainnya pelaku bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis. Adapun bagi pelaku yang berhasil diamankan dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
“Saat ini kami masih terus memburu bandara besarnya dengan terus melakukan pengejaran. Dari hasil penangkapan ini kami juga mengamankan barang bukti lainnya milik pelaku yaitu 3 unit handphone dan 2 unit sepeda motor,” pungkasnya. (Renald)
Kategori :