Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 80 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilakukan mutasi jabatan. Puluhan Pejabat itu terdiri dari pejabat eselon III sebanyak 39 orang dan pejabat eselon IV sebanyak 41 orang.
Pejabat tersebut dilantik langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes, di Gedung Serba Guna (GSG) Provinsi Bengkulu pada hari Jumat sore 12 Juli 2024, pukul 16.42 WIB.
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, mutasi yang dilakukan saat ini, merupakan mutasi terakhir dilakukan oleh Pemprov Bengkulu.
Sebab, saat ini sudah tidak ada lagi jabatan kosong setelah ditinggal promosi jabatan pada pejabat sebelumnya.
BACA JUGA:Bapak Tewas Gantung Diri, Ibu dan Anak Tewas Bersimbah Darah, di Sini Kejadiannya
BACA JUGA:Patroli Dialogis di Wilayah Rawan Kriminalitas
Apalagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia. Pada salah satu point, meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
"Tidak ada mutasi lagi, ini yang terakhir," ungkap Isnan, usai melakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV di GSG Pemprov Bengkulu, Jumat 12 Juli 2024.
Mutasi yang dilakukan saat ini, menurut Isnan bersifat urgen atau mendesak. Sebab, banyak jabatan eselon III dan IV kosong. Sehingga harus diisi oleh pejabat baru. Alasan tersebutlah, menjadi dasar pemprov meminta izin oleh Mendagri melakukan mutasi jabatan.
BACA JUGA:Diduga Tertembak Oleh Oknum Aparat, 2 Warga Putri Hijau Terluka
"Memang mendekati pencalonan Pilkada, tidak boleh mutasi, tanpa izin Mendagri secara tertulis. Jadi kita paparkan betul alasannya dan kita pastikan tidak ada pejabat yang dinonjobkan. Maka Mendagri mengeluarkan izinnya," tuturnya.
Meski mutasi 80 orang itu menjadi mutasi terakhir sebelum Pilkada, namun menurut Isnan pihaknya masih akan melakukan pengisian jabatan-jabatan. Sifatnya bukan mutasi. Seperti Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi yang akan dijabat oleh Kepala yang baru, hasil seleksi Kemendagri.
"Ketika pengisian kepala Dukcapil baru, nanti ada berbarengan dengan penyesuain-penyesuaian jabatan," tambah Isnan.
BACA JUGA:Waspada Aksi Copet dan Curanmor di Festival Tabut
Begitupun dengan rencana Pemprov Bengkulu akan membentuk 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yaitu pecahan dari Bappeda dan BPKAD Provinsi Bengkulu. 2 OPD baru itu tinggal menunggu persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu, melalui Peraturan Daerah (Perda).