Paling lambat tanggal 10 November dan pemerintah daerah harus mencairkan dana hibah paling lambat 14 hari kerja. Serta pada poin ke tiga dalam surat terbaru nomor 900.1.9.1/ 16888 /.
Menegaskan bahwa segera melaporkan penandatanganan NPHD dan pencairan ke kementrian dalam negeri melalui didjen bina keuangan daerah.
Dengan menyertakan salinan NPHD Serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Sementara itu, Ketua KPU Seluma Hendri Arianda Sp kepada wartawan mengaku hingga detik ini belum dilakukannya NPHD.
Bahkan hingga tanggal 10 November ini belum terlaksana dan undangan juga belum ada dari Pemda Seluma.
“Sampai pulang jam kerja kita belum mendapat undangan untuk NPHD. KPU hanya menunggu saja, jika memang NPHD atau tidaknya,”sambungnya.
Hendri menerangkan sekalipun sudah ada kesepakatan Untuk KPU disepakati anggaran sebesar Rp 26 Miliar. Hanya menunggu proses penandatanganan NPHD yang dilakukan.
Bukan itu saja, dalam edaran dari kemendagri tersebut bahwasanya. 14 hari kerja sesudah penandatanganan NPHD anggaran hibah telah bisa dicairkan.
Hal ini di pertegas lagi dengan laporan dengan menyertakan SP2D ke kementrian dalam negeri. Serta jika kesepakatan dan NPHD tidak terwujud.
kementerian dalam negeri siap untuk memfasilitasi kesepakatan NPHD tersebut agar bisa terwujud dengan baik.(333)