Harianbengkuluekspress.id – Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Kabupaten Lebong, mendapati cukup banyaknya data pemilih tidak dikenal masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Temuan itu didapatkan ketika melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi Komsi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Rio Aria Nugraha SP mengatakan, untuk pelaksanaan Coklit telah selesai dilaksanakan, meskipun waktu pelaksanaan coklit sendiri berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
“Ia kita telah selesai melaksanakan coklit 100 persen,” sampainya, Senin 15 Juli 2024.
Lanjut Rio, dari data yang didapatkan dari Kemendagri sendiri, ada sebanyak 82.643 pemilih masuk didalam DP4 dan pada pelaksanaannya tidak banyak mengalami kendala berarti. Hanya saja, ada yang sakit, ada yang sedang keluar daerah, ada yang sedang pergi ke kebun maupun hal-hal yang lainnya.
BACA JUGA:Karyawan PT. MMS Mogok Kerja, Tuntut Manager Dipindahkan, Ini Pemicunya
BACA JUGA:Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas, Target Operasi Patuh Nala Ditahun Ini
“Sehingga petugas Pantarlih, kembali harus mendatangi masyarakat yang asmuk Dp4,” jelasnya.
Masih kata Rio, untuk temuan para petugas Pantarlih dari ata DP4 masih mendapati ada masyarakat calon pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih potensial yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) hingga ada data pemilih tidak dikenal atau dengan kata lain datanya masuk DP4 tetapi orangnya tidak ada.
“Seperti di Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas, mendapati setidaknya sebanyak 189 orang,” ucapnya.
Akan tetapi ucap Rio, untuk saat ini pihaknya masih melakukan perekapan data hasil pencoklitan, sehingga belum bisa dipastikan berapa jumlah yang masuk katagori tidak dikenal, telah meninggal dunia, belum memiliki KTP-E maupun hal yang lainnya.
“Saat ini masih proses rekap dan belum diketahui jumlahnya,” sampainya.
BACA JUGA:Wujudkan Program Rehab RLTH, Pemkab dan Kodim 0408 Lakukan Ini
Ditambahkan Rio, untuk waktu pelaksanaan coklit sendiri memang masih ada waktu hingga 24 Juli. Dengan masih adanya waktu, maka jika dari hasil rekap ternyata ada kesalahan atau ada yang keliru, maka masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.
“Kita cepat melakukan Coklit sendiri karena jumlah DP4 kita sedikit jika dibandingkan daerah lain,” ujarnya.
Nantinya ucap Rio, setelah proses rekap selesai maka tahapan selanjutnya mengumumkan daftar hasil pemutakhiran coklit, sleanjutnya pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilihan Sementara Perbaikan (DPSP) .