Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Satresksim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang menyelidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pengurus SPSI yang dilakukan oleh karyawan PT Agra Sawitindo (AS).
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan karyawan PT Agra Sawitindo.
"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan. Sebanyak 5 orang karyawan (PT Agra Sawitindo) sudah dimintai keterangan," ungkap Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasatreskrim, AKP Edi Hermanto Purba SH MH.
Dijelaskan Kasatreskrim, pembuktian terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan akan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Palembang.
BACA JUGA:7 Desa Dapat Wifi Gratis, Pemkab Ini Targetkan Bebas Blank Spot
BACA JUGA:Alokasikan Dana Desa untuk BUMDes, Ini Instruksi Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku pemalsuan tanda tangan akan diancam dengan pasal 263 KUHP dan apabila digunakan, maka pelaku yang menggunakan tanda tangan palsu tersebut dikenakan pasal 264 KUHP.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim.
Dilansir sebelumnya, pengusutan kasus pemalsuan tanda tangan ini berawal dari adanya laporan dari Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPPP-SPSI Unit PT Agra Sawitindo.
Selain melapor ke Polres Benteng, puluhan karyawan PT Agra Sawitindo yang bergerak dibidang pengolah CPO di wilayah Kabupaten Benteng juga telah melakukan aksi mogok kerja dan menuntut agar Manager Pabrik, Sony Syafrizal diganti.
BACA JUGA:Bupati Panggil Manajemen RSUD Tais, Ini Penyebabnya
Hal ini dilakukan lantaran pihak perusahaan diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan untuk mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) beberapa waktu lalu.
Disamping itu, manager juga seringkali bersikap arogan dan melontarkan kata-kata kasar sehingga membuat pekerja yang tak tahan lagi bekerja dibawah komando Sony. (Bakti)