Harianbengkuluekspress.id - Komandan Pos Angkatan Laut (Danpos AL) bersama sejumlah personil mulai melakukan koordinasi guna memastikan nama dan alamat pengepul benur.
Selain itu untuk menyusun rencana pembinaan kepada nelayan penangkap dan pengepul benur. Ini setelah terbitnya 9 izin penangkapan pengepulan bayi baning lobster (BBL/Benur).
Diketahui saat ini kuota penangkapan benur untuk Kabupaten Kaur kepada 9 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Koperasi itu ada 11 juta ekor dalam satu tahun. Rata-rata per KUB atau Koperasi mendapat kuota sebanyak 1 juta ekor.
"Kita koordinasi meminta data terkait jumlah KUB dan Koperasi yang sudah mengantongi izin di Kabupaten Kaur," kata Danpos AL Linau Letda Laut (P) M. Adjid Mudjianto, Minggu 21 Juli 2024.
BACA JUGA:Kelompok Rentan Jadi Sasaran Bawaslu
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Peduli Kesehatan, Berikan Bantuan Makanan Tambahan Bergizi
Sementara itu, Kabid Perikanan Dinas Perikanan Kaur Sulaiman Efendi SSos membenarkan adanya koordinasi yang dilakukan oleh Pos AL dengan pihaknya beberapa hari yang lalu.
Pihaknya menyebut terbitnya izin 9 KUB dan Koperasi ini selaras dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. Dimana 9 KUB dan koperasi itu terdiri dari 8 KUB dan satu koperasi.
“Kini salinan surat izin yang sudah diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu sudah kita terima. Tapi laporan hasil penangkapan dan pengepul belum kita terima," terangnya.
Ditambahkannya, kesembilan izin itu yakni 8 terdiri dari KUB Ketaping Berkah Jaya Desa Padang Binjai Kecamatan Tetap, di Kecamatan Kaur Selatan KUB Telubung Indah Desa Jembatan Dua, KUB Salut Benur Desa Sekunyit, KUB Bahari Kencana Pasar Lama dan Koperasi Bahari Kencana Pasar Lama.
BACA JUGA:Hanya 1 SPBU Sediakan Solar, Anteran Panjang Mengular
Sementara di Kecamatan Maje ada Maje Jaya Desa Linau, Simpang BRT Desa Linau, dan Mutiara Samudra Desa Linau, serta satu KUB lain yakni Tebat Senin.
"Harapan kita dengan terbitnya izin itu maka anggita KUB dan koperasi dapat melakukan penangkapan, kemudian dikumpul di KUB serta dicatat untuk dijual ke Badan Layanan Umum (BLU) Pusat yang sudah mengantongi izin resmi," tandasnya. (Irul)