8. Bukan pengurus dan anggota partai politik;
9. Melaporkan harta kekayaan ke KPK;
10. Bersedia menjalani pelatihan sebagai Hakim Tindak Pidana Korupsi.
11. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan (profesi) lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi;
12. Melampirkan izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus PNS;
13. Bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan.
BACA JUGA:Semi Final AFF U19, Timnas Indonesia VS Malaysia, Australia VS Thailand, Ini Jadwalnya
Kemudian, melampirkan:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang;
2. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
3. Surat keterangan bebas narkoba yang dilampiri hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah;
4. Surat Keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat.
5. Surat Kelakuan Baik/SKCK dari Kepolisian;
6. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermeterai Rp.10.000,00;
7. Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan (profesi) lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,00.