Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Jumat 26 Jul 2024 - 10:59 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

8. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia di atas kertas bermeterai Rp.10.000,00;

9. Surat izin tertulis dari atasan langsung/atasan yang berwenang bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;

10. Surat pernyataan bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan apabila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sebesar nilai yang ditetapkan oleh Panitia di atas kertas bermaterai Rp 10.000,00.

11. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 4 (empat) lembar;

12. Fotokopi KTP;

13. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;

14. Daftar Riwayat Hidup lengkap/riwayat pekerjaan lengkap secara rinci selama 15 tahun di bidang hukum yang ditandatangani;

15. Bukti telah melaporkan harta kekayaan dapat diserahkan setelah lulus ujian tertulis/pada saat ujian lisan.

Apabila sudah mendaftarkan diri secara online, maka peserta wajib mengirimkan seluruh persyaratan administrasi yang dimasukkan dalam amplop tertutup warna coklat polos untuk diserahkan kepada Panitia Daerah di Pengadilan Tinggi sesuai pendaftaran dengan mencantumkan Nomor Telepon/HP pada sudut kanan atas Surat Permohonan maupun pada Amplop Surat selambat-lambatnya 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Update Harga Emas, Jumat 26 Juli 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian

BACA JUGA:Vaksinasi Polio, Targetkan 23.327 Anak, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Mukomuko

Surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dengan alamat Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat dan ditandatangani oleh pelamar.

Demikianlah informasi lowongan kerja sebagai Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama dari Mahkamah Agung RI.

Jika berminat, segeralah lengkapi semua persyaratan dan segera kirimkan lamaran anda, sebelum waktu pendaftaran berakhir. (*)

Kategori :