Harianbengkuluekspress.id - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menangkap pelaku penipuan modus jual beli rumah.
Satu pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka berinisial Vo, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Kasus tersebut dilaporkan sekitar bulan Januari 2024 lalu oleh Shibrotallah Siga warga Kota Bengkulu. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp 100 juta.
Dijelaskan Ps Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu, Kompol Ahmad Musrin, untuk kejadian tindak pidana penipuan terjadi pada Mei 2023 lalu. Kemudian dilaporkan korban bulan Januari 2024.
BACA JUGA:Sawah Tadah Hujan Dijadikan Sawah Teknis, Begini Rencana Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Pengguna QRIS di Bengkulu Terus Meningkat, BI Sebut Segini Jumlahnya
Setelah memeriksa saksi-saksi dan punya bukti kuat, akhirnya penyidik Subdit Jatanras melakukan upaya penangkapan terhadap Vo.
"Tersangka kami tangkap saat berbelanja di salah satu gerai Indomaret di sekitar Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu," jelas Kompol Ahmad Musrin.
Penipuan yang dialami korban bermula saat korban melihat postingan jual beli rumah yang diposting tersangka Vo melalui Facebook.
Karena tertarik, korban kemudian menghubungi tersangka Vo sampai akhirnya terjadi tawar menawar harga.
Rumah tipe 56 dengan harga Rp 270 juta akan dibangun di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu. Korban berniat membeli rumah karena selalu diyakinkan oleh tersangka.
Kemudian korban sepakat untuk membayar cash tempo rumah tersebut. Korban mentransferkan Rp 100 juta, selanjutnya Rp 30 juta akan dibayarkan jika rumah selesai dibangun.
Akan tetapi saat korban akan melunasi, rumah tersebut belum dibangun. Korban semakin kesal karena tersangka Vo lepas tanggung jawab dan tidak ada kejelasan kapan rumah dibangun dan uang juga tidak dikembalikan. Puncaknya, saat korban tahu bahwa tanah tersebut ternyata bukan milik tersangka Vo, tetapi milik orang lain.
"Modusnya menawarkan tanah di media sosial, korban percaya karena terus diyakinkan oleh tersangka. Tetapi setelah uang ditransfer, rumah tidak dibangun, kerugian korban tidak dikembalikan," pungkas Kompol Ahmad Musrin.(167)