Harianbengkuluekspress.id - Menjelang penutupan operasi Patuh Nala 2024, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH S IK MH memimpin langsung jalanya kegiatan Ops Patuh Nala yang dilaksanakan di depan Mako Polres Kaur, Sabtu 27 Juli 2024.
Dimana ia langsung memantau kegiatan yang digelar personilnya dan juga memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas.
"Kita selalu imbau kepada pengendara untuk tetap tertib berkendara menggunakan kelengkapan berkendara," kata Kapolres.
Dalam kegiatan ini Polres Kaur Bekerja sama dengan Pemkab Kaur dan juga Samsat Kaur dalam melaksanakan operasi, juga dalam kegiatan ini Satlantas Polres Kaur melakukan beberapa penilangan terhadap pengendara dan pengemudi yang tidak mematuhi kelengkapan berkendara.
BACA JUGA:1.200 Hewan Pelihara Divaksin Anti Rabies, Capaiannya Baru Segini
BACA JUGA: PAD Seluma Terkecil se-Provinsi, Cuma Segini Nilainya
"Untuk kendaraan yang diberikan teguran kita arahkan untuk langsung membayar pajak kepada Samsat Keliling yang ikut serta dalam kegiatan ini," terangnya.
Ditambahkan perwira asal Padang ini, ia berharap dengan digelarnya Operasi Patuh Nala Tahun 2024 ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan masyarakat sadar serta patuh terhadap undang-undang lalu lintas angkutan jalan. Juga diharapkan warga Kaur dapat meningkat kepatuhan disiplin lalu lintas.
“Melalui operasi ini juga kami mengimbau warga agar disiplin lalu lintas, agar angka kecelakaan lalu lintas menurun. Juga berharap seluruh kegiatan selama operasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” harapnya.
BACA JUGA:Janji Berikan Kemudahan, Pemkot Ajak Investor Berinvestasi di Kota Bengkulu
Sementara itu, Kasat Lantas IPTU Charles Effendi S Sos menambahkan dihari penutupan operasi patuh Minggu 28 Juli 2024 personilnya kembali terjun ke lapangan menggelar operasi di depan lapangan merdeka Bintuhan. Ops Patuh sendiri digelar Senin 15 Juli 2024 hingga 28 Juli.
Ada delapan sasaran dalam operasi tersebut, 1 Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukan, 2 Safety belt yang tidak digunakan pada saat berkendara, 3 Kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai SNI.
Kemudian ke-4, menambah panjang rangka kendaraan, 5 tidak menggunakan helm dan melawan arus saat berkendara. 6 mengkonsumsi alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian ke 7 Kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan dan 8 TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
BACA JUGA:Dua Curanmor Ditangkap, Mencuri Motor di Hotel di Kawasan Objek Wisata Ini di Kota Bengkulu
“Untuk data hasil operasi masih kita rekap operasi sendiri kita gelar sampai sore ini, untuk data sementara paling banyak pelanggar lalu lintas itu pengendara roda dua,” tandasnya. (Irul)