Harianbengkuluekspress.id - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Kabupaten Kaur mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Raperda ini dilakukan setelah DPRD menggelar dua agenda Paripurna yakni Jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur 2023 dan paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2045 dan Rancangan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin 29 Juli 2024.
“Alhamdulillah sudah disahkan saat ini tinggal meminta evaluasi Gubernur sebelum diberikan penomoran kita anggota DPRD sepakat dengan dua Perda itu karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat," kata Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini SH usai memimpin rapat paripurna, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Sekda Minta BKD Optimalkan PAD, Segini Targetnya
BACA JUGA:Ratusan Pendemo Pertanyakan Legalitas PT Ini
Dikatakan Diana, dua Raperda menjadi Perda itu yakni Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 dan Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Diharapkan dengan disahkan Perda disabilitas ini nanti dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas, dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih baik.
"Terima kasih atas kesediaannya para anggota dewan terhormat yang sudah berkenan menyetujui dua raperda untuk dijadikan perda Kabupaten Kaur. Tentu harapan kita kedepan kehidupan bagi penyandang disabilitas lebih terlindungi,” terangnya.
Dalam paripurna itu, Bupati Kaur H Lismidianto SH MH juga menyampaikan dua Raperda yang sangat dibutuhkan untuk Kabupaten Kaur. Dua Raperda itu terkait RPJMD dan Raperda perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Letkol Octo Manurung Jabat Danlanal Bengkulu, Danlanal yang Lama Pindah ke Sini
Setelah sempat beberapa kali menggelar rapat paripurna DPRD Kaur sepakat kedua Raperda itu sama pentingnya untuk kebutuhan masyarakat. Baik RPJMD untuk rencana Kabupaten Kaur jangka menengah maupun raperda tentang perlindungan Penyandang Disabilitas.
"Dua Perda ini tentu akan membawa dampak terhadap pembangunan Kabupaten Kaur baik dalam segi fisik maupun dalam segi sosial sehingga tentu dampaknya nanti akan dirasakan oleh masyarakat," tambah bupati.
Sebelumnya sejumlah fraksi sempat menyampaikan pandangan umum mereka kepada Pemkab Kaur termasuk juga berkaitan dengan dua raperda yang diusulkan. Sejumlah saran juga disampaikan. Pemkab Kaur sendiri merespon baik apa yang disampaikan oleh DPRD Kaur.
Melalui nota jawaban Bupati menyampaikan penjelasan secara rinci terkait dengan pandangan sejumlah fraksi sebelum dua raperda disahkan.(Irul)