Diduga Pengedar Sabu- sabu, 3 Pemuda di Mukomuko Diciduk Polisi

Selasa 30 Jul 2024 - 13:29 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

‘’Ketiga pelaku ini merupakan pengedar, dan dijerap Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 11 tahun penjara,’’ terang SMO Aritonang. (end)

Kategori :