SK Tugas Dibagikan, Masa Kerja 375 PPPK Guru Diperpanjang, Ini Pesan Bupati BS

Kamis 01 Aug 2024 - 09:57 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Disdikbud kembali memperpanjang kontrak kerja kepada 375 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan di Aula Disdikbud dan dipimpin langsung Bupati BS Gusnan Mulyadi SE MM, Rabu 31 Juli 2024 pagi.

Adapun Surat Keputusan (SK) tugas yang diterima para guru PPPK tersebut terhitung mulai 1 Agustus 2024. Pada kesempatan itu Gusnan menginstruksikan para PPPK guru untuk selalu professional dan semangat dalam bekerja.

“Kami ucapkan selamat untuk para guru PPPK yang telah menerima perpanjangan SK. Untuk perpanjangan SK ini sekaligus lima tahun dihitung dari tahun berjalan SK PPPK pertama kali diberikan," ujar Gusnan. 

BACA JUGA:Kuartal II 2024, Penyaluran Kredit Bank Mandiri Tembus Rp 1.532,35 Triliun, Laba Naik 5,23 Persen Secara YoY

BACA JUGA:Kelola Sampah, DLHK BS Gandeng Sekolah

Lebih lanjut, Gusnan mengatakan perpanjangan SK tersebut guna menambah kenyamanan dan motivasi para guru PPPK dalam bertugas. Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan para guru PPPK sangat diharapkan Pemkab BS.

"Dengan adanya tenaga PPPK, kekurangan guru yang ada mulai teratasi," katanya.

Gusnan meminta para guru PPPK harus lebih maksimal dalam bertugas. Sehingga  semua program pendidikan yang ada  dapat disukseskan. 

"Guru itu pilar utama pembangunan bangsa, Jepang saja yang pernah dibom atom.  Kaisarnya hanya menanyakan berapa jumlah guru yang tersisa saat itu, bukan profesi lain yang ditanyakan,”  ungkapnya.

Pada kesempatan itu Gusnan juga menyampaikan bahwa kedepannya evaluasi kinerja para guru akan terus dilakukan. Terutama mengenai dedikasi dalam tugas dan item yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:KUR BCA Rp 400 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Segini Angsurannya

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Cuaca Ekstrem Hari Ini, Kamis 1 Agustus 2024, Berikut Daftarnya

"Jadi lalau memang ada bentuk pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam item kontrak, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan. Meski ada perpanjangan selama lima tahun kontrak, namun evaluasi berkala setiap tahun tetap dilaksanakan. Ini untuk mengontrol kinerja,” pungkasnya. (Renald)

Kategori :