Harianbengkuluekspress.id - Tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 berinisial VL selaku kontraktor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang perdana dilaksanakan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Salah satu materi yang diuji pada sidang praperadilan, sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Kemudian, dimulainya penyelidikan dan penyidikan saat proyek belum selesai 100 persen.
Hal tersebut disampaikan penasehat hukum VL, Ranggi Setiyadi SH saat diwawancara BE, Senin, 5 Agustus 2024, "Salah satu materinya alat bukti yang digunakan penyidik dalam mempersangkakan klien kami. Kemudian, ada unsur yang menurut kami penetapan tersangka tidak dipenuhi penyidik," jelas Ranggi.
Lebih lanjut Ranggi mengatakan, pekerjaan jembatan Taba Terunjam sudah dilaksanakan sesuai aturan oleh VL selaku kontraktor. Anggaran yang digunakan sudah sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Bahkan, VL belum menerima pembayaran setelah menyelesaikan pekerjaan jembatan. Padahal pekerjaan sudah 100 persen diselesaikan. Pembayaran belum diterima karena rekomendasi dari BPKP terkait proyek jembatan sudah masuk ke ranah hukum.
BACA JUGA:Damkar Pantau Titik Rawan Kebakaran, Di Sini Lokasinya di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Dukcapil Cetak 5 Ribu KTP Pemula, Pastikan Bisa Gunakan Hal Pilih dalam Pilkada Tahun Ini
"Kalau dihitung-hitung, klien kami belum dibayar negara, uang yang belum dibayarkan tersebut sekitaran Rp 6,8 miliar," imbuh Ranggi.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH memastikan, pidsus Kejati Bengkulu siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka VL. Karena penyidik menetapkan tersangka VL berdasarkan bukti yang sudah didapat selama proses penyelidikan sampai penyidikan.
"Lahir batin kami siap hadapi praperadilan yang diajukan tersangka," pungkas Danang.
Tersangka pertama yang ditetapkan VL seorang kontraktor, dia ditahan sampai 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu. Selanjutnya, pada Selasa 23 Juli 2024, dua tersangka berinisial ZL (62) ASN di Kementrrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek jembatan taba terunjam. Tersangka ketiga berinisial MI seorang kontraktor. Dua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. (167)