"Kami juga berharap melalui MoU ini Kejari dapat memberikan jasa hukum oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan," harapnya.
Sementara itu, Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH mengucapkan terima kasih kepada BRI Cabang Manna yang telah mempercayai Kejari BS dalam upaya membantu penanganan hukum yang dibutuhkan. Nurul menyampaikan Kejari BS siap memberikan pelayanan pendampingan hukum bagi BRI Cabang Manna melalui SKK yang diajukan.
"Tentunya kami akan bertindak atau memberikan pendampingan hukum melalui pengajuana yang diberikan BRI Manna melalui SKK," pungkasnya. (Renald)
BACA JUGA:Cegah Kredit Macet, OJK Bengkulu Ingatkan Masyarakat Begini