Pos Pantau Antisipasi Korban Tenggelam, Di Sini Lokasi yang Dipilih Polresta Bengkulu

Kabag Ops Kompol Januri Sutirto SH.--

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Resort Kota Bengkulu mendirikan pos pantau mencegah masyarakat mandi di lokasi larangan berenang sepanjang kawasan Pantai Panjang. Pencegahan dini masyarakat berenang diarea berbahaya sebagai antisipasi terjadinya korban tenggelam. Karena, sudah banyak wisatawan menjadi korban saat nekat mandi di kawasan Pantai Panjang. 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto SH mengatakan, pos pantau didirikan di sejumlah titik keramaian di kawasan Pantai Panjang. Pos Pantau didirikan dari kawasan Pasir Putih sampai ke Jembatan Raffles, kawasan icon Pantai Panjang, Pantai Berkas dan Pantai Zakat. 

"Pos pantau didirikan sepanjang pesisir pantai dari Pasir Putih sampai Pantai Zakat memantau dan memberikan imbauan masyarakat agar tidak berenang di kawasan berbahaya," jelas Kabag Ops.

Lokasi yang menjadi penumpukan pengunjung paling menjadi perhatian. Personel yang bertugas di pos pantau akan memberikan imbauan rutin larangan berenang kepada masyarakat. Imbauan disampaikan menggunakan mobil patroli dan pengeres suara. Mobil tersebut juga dilengkapi perlengkapan pelampung dan pertolongan pertama jika ada masyarakat membutuhkan bantuan.

BACA JUGA:Pencuri Satroni Servis Elektronik, Ini Dia Barang yang Hilang

BACA JUGA:Rehabilitasi Putus Rantai Peredaran Narkoba, Begini Penjelasan Kepala BNN Kota Bengkulu

"Patroli rutin imbauan dilakukan berkala agar masyarakat tidak berenang. Mobil dilengkapi pelampung, pengeras suara," imbuh Kabag Ops.

Polresta Bengkulu memaksimalkan pengamanan di kawasan Pantai Panjang, agar masyarakat yang berkunjung nyaman. Karena, tidak hanya wisatawan lokal yang berkunjung, wisatawan dari Provinsi tetangga juga memadati kawasan Pariwisata Pantai Panjang. Selain menurunkan tim patroli Pantai, Polresta Bengkulu juga menurunkan tim urai kemacetan.

Jika kepadatan kendaraan dikawasan Pantai Panjang sudah maksimal akan diberlakukan rekayasa arus lalu lintas satu arah. Pemberlakuan rakayasa arus lalu lintas dilakukan situasional, dimulai 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Antisipasi kepadatan kendaraan di kawasan Pantai juga menjadi perhatian kami. Selain memberlakukan rekayasa arus lalu lintas situasional, ada juga tim urai kemacetan," pungkas Kabag Ops. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan