Di sisi lain Surya juga menjelaskan mengenai operasi itu atas permintaan dari pasien yang bersangkutan. Ia selaku dokter yang menangani telah menyampaikan ke pasien dan bisa seluruhnya dicover oleh BPJS. Tapi jaraknya mesti satu bulan setelah operasi pertama. Karena untuk biaya yang ditanggung BPJS hanya untuk satu diagnosa.
BACA JUGA:Usai Tarik Biaya Operasi ke Pasien BPJS, Oknum Dokter RSUD Mukomuko Berdalih Difitnah
BACA JUGA: Uang Pasien BPJS Harus Dikembalikan, Ini Instruksi Direktur RSUD Mukomuko pada Sang Dokter
“Sudah saya sarankan ke pasien seperti itu. Tapi pasien yang meminta. Saya tidak pernah memaksa. Itu permintaan dan persetujuan dari pasien yang bersangkutan. Yang jelas saya tidak melakukan pemerasan. Tapi saya akui kesalahan secara administrasi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pasien BPJS yang dipungut uang jutaan rupiah tersebut atas nama Eka Kurnia Wati warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Pasien itu operasi benjolan ditubuhnya. Jumlah benjolan sebanyak tiga benjolan yakni di bagian tangan kiri dan dada.
Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan dioperasi, dokter yang menangani pasien menyampaikan bahwa untuk menggunakan BPJS hanya bisa dilakukan operasi satu benjolan. Sedangkan untuk dua benjolan lagi dikenakan biaya sebesar Rp 3,5 juta.
Untuk pembayarannya tidak melalui manajemen RSUD, tapi langsung ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan dengan cara ditransfer.
Komite Medik Jatuhkan Sanksi Teguran
Komite Medik RSUD Mukomuko telah menggelar rapat menindaklanjuti kesalahan prosedur yang dilakukan oleh dokter spesialis bedah tersebut.
“Komite Medik RSUD Mukomuko telah menggelar rapat kasus kesalahan prosedur yang dilakukan oleh dokter spesialis RSUD Mukomuko, dr. Surya Darma, dan telah diterbitkan sanksi berupa teguran,” ujar Ketua Komite Medik RSUD Mukomuko, dr. Elvien Dwi Saleh, M.Ked, Sp.T.H.T.B.K.L , Selasa, 6 Agustus 2024.
Keputusan Komite Medik memberikan sanksi teguran tertulis kepada dr. Surya Darma agar tidak melakukan kesalahan prosedur serupa. Jika terjadi lagi, maka Komite Medik akan memberikan rekomendasi pencabutan izin praktik terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan belum pernah disanksi, jadi diberikan sanksi teguran. Kami berharap ini kesalahan pertama dan terakhir. Kalau kembali mengulangi, Komite Medik akan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin praktik,” tegasnya.
Ia juga menyarankan kepada pasien BPJS bernama Eka Kurnia Wati untuk tidak takut berobat ke RSUD Mukomuko. Apalagi setelah operasi butuh perawatan lanjutan.
Ia menjelaskan, manajemen RSUD bersama Komite Medik akan selalu mengawasi tindakan tenaga medis di lingkungan RSUD Mukomuko.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat luas, jika dalam pelayanan di RSUD Mukomuko ada dugaan kesalahan prosedur, baik secara administrasi maupun tindakan medis, agar kiranya dapat melapor ke Komite Medik atau manajemen RSUD.
“Pasien BPJS yang kemarin, tidak perlu takut berobat. Kalau ada oknum yang melakukan kesalahan pasti kami tindak. Terhadap masyarakat juga jangan takut melapor. Kami bisa menindaklanjuti dugaan kesalahan itu kalau ada laporan," paparnya.
dr. Elvien yang diketahui juga menjabat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Mukomuko.
Ditanya respon organisasi profesi dokter terkait kasus dr. Surya Darma, Elvien menyampaikan tidak ada kesalahan secara tindakan medis atau profesi yang dilakukan oleh dr. Surya Darma. Kesalahan prosedur yang dilakukan bersifat administratif.