Sanksi Oknum Dokter Bakal Bertambah, Bupati Mukomuko Instruksikan Bentuk Tim

Selasa 06 Aug 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Meski sudah difasilitasi DPRD Kabupaten Mukomuko, dan uang pasien BPJS yang dipungut oknum dokter spesialis di RSUD Mukomuko sebesar Rp 3,5 juta sudah dikembalikan, namun persoalan tersebut belum berakhir. 

Bupati Mukomuko, Sapuan pun memilih ikut campur dalam urusan tersebut dengan menginstruksikan jajarannya untuk membentuk tim.

Tim ini akan menkaji lebih jauh terkait ulah oknum dokter spesialis tersebut, dan tidak menutup akan merekomendasi sanksi tambahan bagi sang dokter.


“Setelah difasilitasi lembaga DPRD Mukomuko dan telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Bupati Mukomuko, Sapuan juga telah menginstruksikan langsung agar Pemkab Mukomuko membentuk tim,” kata Asisten II Setdakab Mukomuko, Agus Sumarman, Selasa, 6 Agustus 2024.


Menurutnya, instruksi bupati pun mulai dijalan pihaknya. Diantaranya, berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya.

BACA JUGA:Malam-malam Oknum Dokter di Mukomuko Datangi Rumah Pasien BPJS, Ini yang Dilakukannya

BACA JUGA:Dipanggil Dewan, Oknum Dokter Akui Biaya Operasi Ditransfer ke Rekening Pribadi

Selain itu, mewakili Bupati Mukomuko, pihaknya juga mengunjungi pasien BPJS di kediamannya.

“Sore ini (Selasa sore,red) kami bersama Staf Ahli Bupati, Kepala Bagian Umum dan Direktur RSUD mengunjungi pasien BPJS tersebut di kediamannya di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik,” jelas Agus.

Tim nantinya, lanjut Agus, akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Tidak hanya persoalan yang sudah terjadi, tapi juga langkah-langkah yang akan dilakukan untuk lebih memperbaiki pelayanan dan manajemen di RSUD Mukomuko. Dengan tujuan agar hal serupa tidak kembali terjadi.


“Ini instruksi langsung Pak Bupati Mukomuko, dan sesegera mungkin kami tindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.


Disingung bahwa oknum dokter itu sudah diberikan sanksi teguran tertulis oleh manajemen RSUD Mukomuko, apakah ada sanksi lain yang akan dijatuhkan.


“Itu sanksi dari OPD yang bersangkutan dalam hal ini manajemen RSUD. Sedangkan sanksi yang nantinya akan diterbitkan Pemkab Mukomuko dipastikan ada. Inilah tujuannya dibentuk dulu tim untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” lanjutnya.

Diketahui persoalan itu telah terjawab secara terang-terangan. Ini setelah DPRD Kabupaten Mukomuko yang langsung dipimpin Ketua DPRD, M Ali Saftaini didampingi Ketua Komisi III, Antonius Dalle dan anggota mendengar penjelasan dari sejumlah pihak dalam pertemuan yang berlangsung di aula gedung DPRD Mukomuko pada Senin, 5 Agustus 2024.

Dalam pertemuan itu, dr Surya Darma mengakui kesalahannya secara administrasi. Uang sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pribadi bukan
melalui manajemen RSUD Mukomuko.

Kategori :