Harianbengkuluekspress.id-Meskipun sudah mendatangi korban dan minta maaf serta mengembalikan uang yang dipungutnya. Bahkan, sudah diberikan sanksi teguran.
Oknum dokter di RSUD Kabupaten Mukomuo sepertinya belum bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemda Mukomuko bakal memberian sanksi tambahan kepada yang bersangkutan.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Setdakab Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.
"Untuk sanksinya, kami akan segera membentuk tim," katanya.
BACA JUGA:Siap Maju Pilkada BS 2024, Pak Bowo Bakal Gandeng Faizal Mardianto
BACA JUGA:Pondok Pesantren Di Bengkulu adi Pilot Projek Lebah Madu Trigona, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag
Agus mengaku, pemberian sanksi tambahan kepada oknum tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Mukomuko, H Sapuan.
Sehingga, sebelum membentuk tim, Agus mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan dan OPD terkait lainnya.
Selain itu, mewakili Bupati Mukomuko. Pihaknya kembali mengunjungi pasien BPJS dikediamannya.
Agus mengaku, hal ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan dan manajemen di RSUD Mukomuko. Dengan tujuan agar hal serupa tidak kembali terjadi.
“Ini intruksi langsung pak Bupati Mukomuko. Dan sesegera mungkin kami tindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya oknum dokter tersebut memungut uang dari pasien BPJS atas nama Eka Kurnia Wati, warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 3,5 juta.
Pasien tersebut menderita 3 benjolan, yakni dibagian tangan kiri dan dada. Setelah melalui proses pemeriksaan hingga dijadwalkan di operasi.
BACA JUGA:Pengembangan Pendidikan Tinggi, Kemenag Jalin Kerjasama dengan Universitas Dundee Skotlandia
BACA JUGA:Program PPG, Ini Kategori Guru yang Bisa Ikut Tanpa Tes tertulis dan Wawancara