Selain Oknum Dokter, Manajemen RSUD Mukomuko Juga Terancam Disanksi

Rabu 07 Aug 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Dendi Supriadi

Kesalahannya pada prosedur yang dilakukan bersifat administratif. 

“IDI lebih kepada kesalahan praktik atau tindakan medis. Pada kasus ini sudah kami telusuri, tidak ada kesalahan dalam tindakan medis. Tentu, tindak lanjut, IDI menyerahkan kepada RSUD dan Pemkab Mukomuko,” katanya. 

Namun, kata Elvien, yang juga Ketua Komite Medik RSUD Mukomuko menegaskan telah menggelar rapat menindaklanjuti kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis tersebut. Dan telah diterbitkan sanksi berupa teguran tertulis. 

Komite juga memberi peringatan agar tidak melakukan kesalahan prosedur serupa. Jika terjadi lagi, maka Komite Medik akan memberikan rekomendasi pencabutan izin praktik terhadap yang bersangkutan. 

“Yang bersangkutan belum pernah disanksi, jadi diberikan sanksi teguran. Kami berharap ini kesalahan pertama dan terakhir. Kalau kembali mengulangi, Komite Medik akan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin praktik,” tegasnya. 

Ia juga menyarankan kepada pasien BPJS bernama Eka Kurnia Wati untuk tidak takut berobat ke RSUD Mukomuko. Apalagi setelah

operasi butuh perawatan lanjutan. Manajemen RSUD bersama Komite Medik akan selalu mengawasi tindakan tenaga medis di lingkungan RSUD Mukomuko. 

Ia juga mengimbau kepada masyarakat luas, jika dalam pelayanan di RSUD Mukomuko ada dugaan kesalahan prosedur, baik secara administrasi maupun tindakan medis, agar kiranya dapat segera melapor dengan Komite Medik atau manajemen RSUD. 

BACA JUGA:Selain Sanksi Teguran, Oknum Dokter di Mukomuko Bakal Diberi Sanksi Lagi, Ini Kata Asisten II

“Kalau ada oknum yang melakukan kesalahan pasti kami tindak. Terhadap masyarakat juga jangan takut melapor. Kami bisa menindaklanjuti dugaan kesalahan itu kalau ada laporan,” ungkapnya.

Sementara itu dr. Surya Darma ketika dikonfirmasi wartawan mengakui kesalahannya secara administrasi. Uang sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pribadi bukan melalui manajemen RSUD Mukomuko dan uang jutaan rupiah itu telah dikembalikan. 

Surya juga menjelaskan mengenai operasi itu permintaan dari pasien yang bersangkutan. Ia selaku dokter yang menangani telah menyampaikan ke pasien dan bisa seluruhnya dicover oleh BPJS. Tapi jaraknya satu bulan, setelah operasi pertama. Karena untuk biaya yang ditanggung BPJS itu untuk satu diagnosa.

“Sudah saya sarankan ke pasien seperti itu. Tapi pasien yang meminta. Saya tidak pernah memaksa. Itu permintaan dan persetujuan dari pasien yang bersangkutan. Yang jelas saya tidak melakukan pemerasan. Tapi saya akui kesalahan secara administrasi,” pungkasnya.(900)

 

Kategori :