Harianbengkuluekspress.id - Permasalahan di Desa Dusun Baru terus berlanjut dan tidak berkesudahan. Terbaru adalah kepala desa Dusun Baru nonaktif, Ibran, tertanggal 6 Agustus 2024, melaporkan Bupati Seluma, Erwin Octavian ke Polda Bengkulu.
Hal ini dilakukan lantaran ia tidak terima diberhentikan sementara oleh Bupati Seluma dan tanpa alasan jelas dan tidak sesuai Undang-Undang.
“Saya baru saja melaporkan pemberhentian ini ke Polda Bengkulu tertanggal 6 Agustus ini dengan alasan tidak terima diberhentikan sementara tanpa alasan jelas,” tegasnya kepada wartawan, kemarin.
Selain tidak terima diberhentikan sementara, Kades nonaktif ini juga menyatakan bahwa Plt Kades yang merupakan Sekdes, diduga tidak memiliki SK yang sah.
BACA JUGA:PDIP Serius Hadapi Pilkada, Barli Siap Maju di Pilkada Ini
BACA JUGA:Warga Kaur Ramaikan Dandim Cup
Disampaikannya SK tersebut tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2023. Diterangkan, Ibran selama menjabat menjadi Kepala Desa Dusun Baru selama 3 tahun, tidak ada mengeluarkan perpanjangan SK.
Dirinya menuntut Plt Kades yang menjabat saat ini karena menurutnya bagaimana bisa seorang Sekdes diangkat Plt Kades sedangkan SK yang dipegang habis masa berlakunya.
“Ini juga pertanyaan, jabatan Sekdes telah habis kok malah bisa menjadi Plt Kades,” sampainya saat di DPRD, kemarin.
Ditambahkan Ibran, hari ini (kemarin, red) ia sengaja mendatangi kantor DPRD Seluma, untuk meminta hasil hearing yang sudah dua kali dilakukan. Dikatakannya bahwa dalam hasil hearing tersebut tidak ada ditemukan kesalahan dirinya.
BACA JUGA:Pastikan Pasokan dan Harga Terjangkau, Wabup Lakukan Ini
Dilanjutkannya kalau SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE merupakan SK pemberhentian sementara selama 6 bulan, dari SK tersebut dirinya mengakui telah berjalan 2 bulan lebih nonaktif jadi Kades Dusun Baru.
"Saya meminta hasil hearing ke anggota DPRD, hasil hearing tersebut saya tidak ada ditemukan kesalahan. Kini saya sudah jalani 2 bulan lebih nonaktif jadi Kades, dari total 6 bulan," sampainya singkat. (Jefrianto)