6 Tsk Narkotika Dibekuk, Semuanya Warga Kota ini

Jumat 09 Aug 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Budhi
Editor : Haijir

Ia menyebutkan, untuk ke enam tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.

"Untuk ke enam tersangka ini sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu untuk mengetahui asal barang haram tersebut dari mana dan untuk barang bukti semuanya sudah kita bawa ke Mapolda Bengkulu," demikai terang Wadir Resnarkoba. (Budhi)

Kategori :