Ia menyebutkan, untuk ke enam tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 8 milliar atau paling banyak Rp 10 milliar.
"Untuk ke enam tersangka ini sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu untuk mengetahui asal barang haram tersebut dari mana dan untuk barang bukti semuanya sudah kita bawa ke Mapolda Bengkulu," demikai terang Wadir Resnarkoba. (Budhi)
Kategori :
Terkait
Jumat 13 Sep 2024 - 21:54 WIB
Sat Brimob Siap Amankan Objek Strategis
Rabu 11 Sep 2024 - 21:58 WIB
Simpan Sabu, Warga Kaur Diamankan Polisi
Minggu 08 Sep 2024 - 21:25 WIB
BNN Selidiki Pemasok Sabu, Bandar dan Tersangka Hanya Komunikasi Via Handphone
Kamis 05 Sep 2024 - 21:23 WIB
Produk Bank Bengkulu Untungkan Polisi, Bunga Pinjaman Lebih Rendah dari Bank Lain
Rabu 04 Sep 2024 - 21:35 WIB
Tiga Tsk, Sabu dan Ganja Diamankan, Barang Bukti 80 Paket Sabu dan 2 Paket Ganja
Terpopuler
Rabu 18 Sep 2024 - 20:57 WIB
Reskan Minta KPU Bertanggung Jawab, Yakin Menangkan Gugatan
Rabu 18 Sep 2024 - 21:04 WIB
Ribuan Massa Dikabarkan akan Datangi KPU, Aparat Siapkan Ini
Rabu 18 Sep 2024 - 21:21 WIB
Tak Netral Pilkada, Kades dan Perangkat Desa Bisa Diberhentikan, Sekdaprov Beberkan Aturannya
Kamis 19 Sep 2024 - 06:22 WIB
Polres BS Mulai Usut Galian C di Kedurang, Ini yang Sudah Dilakukan
Kamis 19 Sep 2024 - 07:19 WIB
12 Nama Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 Diserahkan ke Presiden, Berikut Daftarnya
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 11:20 WIB
Pilwakot Bengkulu, Dana Umat Rawan untuk Pencitraan dan Politik Praktis, Ini Pesan Dewan untuk Baznas
Kamis 19 Sep 2024 - 09:41 WIB
Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Kamis 19 September 2024, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Kamis 19 Sep 2024 - 09:29 WIB
Rezeki Mengalir Bukan Karena Kerja Keras, Tapi Menurut Aa Gym Karena Ini
Kamis 19 Sep 2024 - 09:18 WIB
Amalkan Doa Pendek Ini, Insya Allah Bisa Mendatangkan Ilmu Selangit dan Harta Sedunia
Kamis 19 Sep 2024 - 09:10 WIB