Harianbengkuluekspress.id-Informasi penting bagi para guru madrasyah. Pasalnya, jika mereka penerima tunjangan sertifikasi, maka bersiap-siap, ada diantara mereka yang tunjangan sertifikasinya akan dihentikan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7174 Tahun 2023.
Menurut aturan tersebut, guru madrasah resmi akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi apabila:
BACA JUGA:Bank BCA Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Membludak, 3.500 karya Video Ramaikan Gala Kreasi Sekolah Sehat,
1. Meninggal dunia
2. Menginjak usia 60 tahun
3. Tidak melaksanakan tugas
4. Memiliki halangan tetap
5. Alih tugas
6. Rangkap jabatan
7. Mapel tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik/ijazah
BACA JUGA:Bank BNI Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat Lengkapnya
8. Menjalani hukuman akibat melawan hukum
9. Tidak memenuhi beban kerja