Harianbengkuluekspress.id- Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah jajaran Kementerian Agama, khususnya Jabatan Fungsional.
Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menyetujui ribuan Jabatan Fungsional (JF) untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan Jabatan Fungsional di jajaran kementerian Agama (Kemenag)
Ada sebanyak 64.066 formasi pada 15 Jabatan Fungsional yang disetujui. Persetujuan penetapan formasi tersebut telah diserahkan pelaksana tugas Deputi SDM Kemenpan-RB, Aba Subagja didampingi Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani, kepada para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jakarta.
Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja berharap penetapan persetujuan formasi JF ini menjadi awal baru bagi Kemenag.
"Penetapan persetujuan ini berdampak pada peningkatan kinerja Kemenag. Karena kita ketahui saat ini 70 persen lebih komposisi ASN itu merupakan Jabatan Fungsional," tutur Aba.
BACA JUGA:Reskan - Faizal Siap Maju Pilkada BS 2024, Diusung 2 Parpol, Ini Daftarnya
Dijelaskannya, para pejabat fungsional ini menjadi tulang punggung, penopang pelaksanaan birokrasi di Kemenag. Kami menyebutnya sebagai perbaikan tata kelola birokrasi yang berdampak.
"Kami mengapresiasi kesungguhan serta kerja keras seluruh jajaran di Kemenag di bawah komando Bapak Menteri Agama", sambungnya.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani menuturkan penetapan formasi kebutuhan Jabatan Formasi tahun 2024 merupakan hari bersejarah bagi pengembangan karier ASN dibawah jajaran Kemenag.
"Ini hari yang bersejarah bagi pengembangan karier ASN di Kemenag. Penetapan Kebutuhan JF yang selama ini kita tunggu, Alhamdulilaah telah kita terima dari Menteri PANRB, "ungkap Sekretaris Jenderal Kemenag, M.Ali Ramdhani.
Dibeberkannya, Penetapan Kebutuhan JF Tahun 2024 sebanyak 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola.
"Selanjutnya, masih terdapat 33 JF yang akan kita sampaikan kepada Kementerian PANRB untuk dapat ditetapkan juga persetujuan kebutuhannya," ungkap M. Ali Ramdhani. (**)
Adapun 15 JF yang telah ditetapkan formasinya, sebagai berikut:
1. Analis Kebijakan