Polres Dalami Laporan Anggota TNI Soal Ini

Rabu 14 Aug 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Polres Seluma melalui Sat Reskrim Polres Seluma mendalami laporan pemilik kebun seorang anggota TNI dari Kodim 0425/Seluma Serma Khaidir. 

Bahkan Penyidik Tipiter melakukan pemeriksaan saksi korban, termasuk saksi-saksi yang sempat menegur oknum karyawan PT Melta Tani Abadi (MPA) yang melakukan panen sawit.

“Dumas telah rampung saat ini saksi korban dan saksi tengah dimintai keterangan. Termasuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” sampai Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Sirait SH MH kepada BE.

Dibeberkan lagi, termasuk melakukan penyelidikan terhadap bukti kepemilikan kebun. Dengan meminta copy-an dari sertifikat milik saksi korban. 

BACA JUGA:KPK Lakukan Survei Penilaian Integritas, Ini Sasarannya

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Disambut Antusias

Termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat pelaku yang melakukan panen sawit tersebut. Sehingga terlapor oknum karyawan PT MPA yang diduga memanen atas nama Irtandi juga akan dimintai keterangan.

“Baik itu oknum karyawan perusahaan dan perusahaan itu sendiri juga akan kita mintai keterangannya,” sampainya lagi.

Ditambahkan keterangan karyawan perusahaan juga akan dimintai, termasuk jika memang diperlukan manajemen PT MPA pun juga akan dimintai keterangan.  Termasuk dasar mereka memerintahkan karyawannya untuk memanen sawit milik anggota TNI .

“Dokumen kepemilikan dari saksi korban juga kita minta termasuk perusahaan jika memang lahan tersebut miliknya,” sambungnya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Dana Tanggap Darurat Nihil

Diketahui, kemarin pencurian tersebut telah terjadi pada tanggal 1 Agustus yang lalu, sekitar Pukul 13:30 wib. Bermula pada saat korban beserta beberapa masyarakat setempat mendatangi kebun miliknya. Namun setiba di lokasi kebun kelapa sawit miliknya. Serma HD melihat ada orang yang sedang mencuri buah kelapa Sawit di kebun miliknya.

Melihat kejadian tersebut, sontak dirinya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang diketahui bernama Yoga bersama Agus warga Desa Girinanto, Kecamatan Ulu Talo. Serta mengamankan Barang Bukti (BB) dua unit kendaraan Colt Diesel Bernopol B 9372 SDB Colt Diesel Bernopol BE 1975 AU ke Koramil 425-05/Ulu Talo.

Dari hasil interogasi yang dilakukan. Menurut terduga pelaku. Aksi pemanenan TBS Kelapa Sawit tersebut dilakukan atas perintah PT MPA.

BACA JUGA:Menag Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama, Kakanwil Bengkulu : Selamat, Ini Jadi Motivasi ASN

Kategori :