Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kaur, 40 Saksi Sudah Diperiksa

IRUL/BE KETERANGAN: Kasi Intel Andi Febrianda saat memberikan keterangan kepada wartawan soal perkembangan Perjadin DPRD Kaur, Senin 17 Februari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus mendalami dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kaur tahun anggaran 2023. Hingga kini penyidik Kejari Kaur masih terus melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan dan melihat apakah ada unsur tindak pidana korupsi. Bahkan para anggota DPRD periode 2019-2024, mantan Sekwan, Staf dan honorer sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Ya saat ini penyidik sudah sudah melakukan pemeriksaan sekitar 40 saksi dalam kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kaur tahun anggaran 2023,” kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH MH,Senin 17 Februari 2025.
Dikatakan Kasi, dimana penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ulang berkas surat pertanggung jawaban (SPj) kegiatan perjalanan dinas DPRD Kaur 2023 yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan ulang itu, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara mencapai Rp 11 miliar dari pagu dana Rp 16 miliar tersebut.
Dari 25 anggota DPRD Kaur sudah ada 19 orang melakukan pelunasan dengan titipan uang pengganti kerugian negara. Sementara lima orang lainnya sampai saat ini belum melakukan pelunasan, namun penyidikan tetap berjalan. Tidak menutup kemungkinan perkara ini bakal menyeret para anggota dewan kemeja hijau.
“Soal anggota dewan lihat nanti dan kita masih kumpulkan alat dan bukti dulu dan jika sudah memenuhi dua alat bukti akan segera tetapkan tersangka nya,” terangnya.
BACA JUGA:Polantas Lebong Sosialisasikan Keselamatan Berlalulintas, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Segera Dimulai, Ini Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
Ditambahkannya, dimana penyidik Kejari Kaur mencatat total uang titipan KN yang telah dihimpun dari anggota Dewan Kaur sebesar Rp 3,3 miliar. Artinya masih ada Rp 1,6 miliar lagi uang KN yang belum dikembalikan oleh para anggota dewan. Juga uang yang sudah dikembalikan tersebut kini ditampung di rekening khusus Kejari Kaur, nanti akan disampaikan kepada hakim saat sidang berlangsung.
"Untuk uangnya sudah kita masukan di rekening khusus nanti akan kita sampaikan saat persidangan nanti,”jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kaur ditemukan bahwa modus yang dilakukan oleh DPRD Kaur dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan fiktif, dengan modus memasukan nama para staf dan honorer. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik ditemukan bahwa staf dan honorer tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut.(Irul)