Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai aturan pakaian dinas bagi seluruh pegawai negeri sipil yang berada di bawah naungannya.
Aturan pakaian dinas PNS Kemenag tersebut sesuai dengan surat edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE 19 Tahun 2024 tertanggal 7 Agustus 2024.
Adapun jenis pakaian dinas PNS Kemenag adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Peraih Medali Olimpiade Paris 2024 Diguyur Bonus Gede oleh Pemerintah, Berikut Nominalnya
BACA JUGA:Terbaru, Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenag Ditetapkan, Ini Daftarnya
1. Pakaian Dinas Harian (PDH)
PNS di lingkungan Kemenag diwajibkan untuk mengenakan PDH sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Seragam Khusus
Kemenag juga menetapkan seragam khusus yang dikenakan pada hari-hari tertentu atau acara formal.
Adapun jadwal PNS Kemenag memakai pakaian dinas, yaitu:
1. Hari Senin-Selasa
Pegawai pria: Kemeja Putih Lengan Panjang, Celana Warna Gelap.
Pegawai Wanita: Blus Warna Putih, Bawahan Warna Gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan.
2. Hari Rabu - Kmais
Pegawai Pria: Kemeja Baju Batik Lengan Panjang, Celana Warna Gelap