Sehari kemudian, pada Rabu (14/8), Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menggelar konferensi pers. Ia membantah telah memaksa anggota putri Paskibraka melepas jilbab.
Ia mengklaim para anggota Paskibraka secara sukarela melepas jilbab saat upacara pengukuhan mengikuti peraturan yang ada.
Menurut Yudian, hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10 ribu.
Ia menjelaskan, lepas jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.
Namun pada Kamis (15/8), Yudian selaku Kepala BPIP akhirnya membuat pernyataan. Ia meminta maaf kepada publik usai larangan penggunaan jilbab itu menimbulkan kisruh.
Yudian juga secara tegas menyatakan mencabut larangan tersebut. Ia mengikuti arahan Kasatpres Heru Budi.
Dengan demikian, Paskibraka putri bisa memakai jilbab sesuai pilihan masing-masing saat upacara kenegaraan di IKN pada 17 Agustus.