Miris! Gadis Belia di Lebong Digarap Paman yang Masih Remaja, Begini Modusnya

Sabtu 17 Aug 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Erik
Editor : Dendi Supriadi

Masih dijelaskan Kasat, karena curiga, sehingga ketika pelaku pulang ke rumahnya, ibu korban langsung menanyai korban dan pada saat itu juga korbanpun mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali.

“Mendapatkan cerita tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebong,” bebernya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelau dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 juncto 76D tentang Persetubuhan Terhadap Anak.

“Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(614)

 

 

 

Kategori :