Masih dijelaskan Kasat, karena curiga, sehingga ketika pelaku pulang ke rumahnya, ibu korban langsung menanyai korban dan pada saat itu juga korbanpun mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 kali.
“Mendapatkan cerita tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lebong,” bebernya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelau dijerat dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 juncto 76D tentang Persetubuhan Terhadap Anak.
“Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(614)
Kategori :