Kemendagri Keluarkan SE Harga Sembako, Ini Harga Sembako untuk Kabupaten Seluma

Sabtu 17 Aug 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Jeffryanto
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Seluma, Wanharudin, memberikan informasi harga terkait bahan pokok berdasarkan surat menteri dalam negeri, Nomor: 500/2316/IJ terkait laporan pengawasan pengendalian inflasi daerah.

"Negara kita ini punya aturan, jadi segala sesuatu itu ada peraturannya. Salah satunya soal kenaikan  bahan pokok, semua ada regulasinya yang mengatur naik turunnya harga.  Jadi untuk itu jangan semaunya saja menaikan harga," sampai Wanharudin kepada BE, Santu, 17 Agustus 2024.

Dilanjutkannya, dengan menaikkan harga bahan pokok secara sepihak berimbas pada konsumen karena barang yang dijual tidak seperti harga normalnya.

"Praktik menaikan harga yang tidak wajar dapat berdampak luas hingga merugikan konsumen," ujarnya

BACA JUGA:Miris! Gadis Belia di Lebong Digarap Paman yang Masih Remaja, Begini Modusnya

BACA JUGA:Peringati HUT RI, Bupati Kepahiang Santuni Veteran dan Bedah Rumah

Untuk menjaga ketersedian dan kestabilan harga Disperindagkop rutin setiap minggu melakukan pengecekan ke pasar. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik praktik oknum oknum nakal di pasar.

"Kadang kadang kenaikan harga ini ada oknum oknum pedagang nakal  yang semaunya menaikan salah satu unsur bahan pokok, tapi itu tidak seluruh. Untuk itu kami dari disperindagkop rutin melakukan pengecekan ke pasar, " ujarnya.

Ditambahkan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik  kenaikan harga yang tidak wajar. Upaya ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Dijelaskan, saat ini memasuki Kemarau, kemungkinan harga bahan pokok sektor pertanian memang mengalami kenaikan. Akan tetapi tidak signifikan apa yang ditakutkan. (Jefrryanto)

Berikut Daftar Bahan Pokok berdasarkan surat menteri dalam negeri, Nomor: 500/2316/IJ terkait laporan pengawasan pengendalian inflasi daerah.

A. beras 

1.Beras IR 64  (Medium) : Rp 13.125 per kg

2. Beras IR 64 Seginim (Medium) Rp 13.125 per kg

3. Beras IR 64 Lampung (Medium) Rp 13.125

4. Beras Cap IR 64 (Premium : Rp 13.750 per kg

Kategori :