Kejari BU Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara, Ini Kasusnya

Kamis 22 Aug 2024 - 08:32 WIB
Reporter : Aprizal
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari BU, Rabu 21 Agustus 2024 yang dipimpin langsung Kajari BU Ristu Dermawan SH MH yang disaksikan langsung oleh Bupati BU Ir H Mian serta perwakilan forkopimda dilingkup Pemkab BU.

Usai pemusnahan barang, Kajari BU, Ristu Dermawan SH MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan dari penanganan perkara dalam rentang waktu Januari 2024  hingga saat ini  yang telah memiliki hukum tetap.

BACA JUGA:Kontingen PWI Bengkulu Pertahankan Gelar Juara Cabang Atletik, Raih Medali Perak, Ini Atletnya

BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Cobaan Duniawi Tidak Terasa Berat

"Ya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sebagian barang bukti dari penanganan perkara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai yang telah diamankan dalam pasal 270 KUHPindana,"ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa dari perkara tersebut terdiri dari 46 perkara tindak pidana terdiri dari 13 perkara Narkotika dengan barang bukti 18,03 gram sabu sabu dan 6,3 gram ganja.

Kemudian 19 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 14 perkara orang dan harta benda (orhada).


Kejari BU Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara-Aprizal/Bengkuluekspress-

"Dari sekian jumlah barang yang dimusnahkan ini memang untuk barang bukti dari perkara Kemnegtigbum yakni kasus asusila,"terangnya.

Lebih lanjut, Kajari menuturkan, bahwa sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda ada yang dibakar dan adanya yang dipotong dan ada yang diblender.

BACA JUGA:Tes Asesment, 24 Calon Anggota Kompolnas Dinyatakan Lolos, Ini Daftar Nama-namanya

BACA JUGA:Polda Terima 21 Laporan Polisi, Semua Ditindaklanjuti

Hal ini bertujuan agar barang-barang tersebut tidak dipakai kembali atau disalahgunakan. 

"Tujuan dari pemusnahan ini, agar tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,"pungkasnya.(Aprizal)

Kategori :