Pengedar Sabu Ditangkap, Segini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu

IST/BE Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial PI warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial PI warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu ditangkap pada Kamis, 13 Februari 2025. Dengan jumlah barang bukti sabu yang sebanyak 19 paket sabu.
Kasubdit I Unit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Dody Yudianto Arruan membenarkan penangkapan tersebut.
"Seorang terduga pelaku kami tangkap berinisial PI dengan barang bukti 19 paket sabu," jelas AKBP Dody, Senin 17 Februrai 2025 kepada BE.
Terduga pelaku ditangkap di sekitaran Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terlihat di TKP (tempat kejadian perkara). Personel Subdit I bergerak ke TKP memantau situasi.
BACA JUGA:Aset Terpidana BOS di Bengkulu Ditelusuri, Belum Kembalikan Kerugian Negara Segini Nilainya
Sampai akhirnya, personel Subdit I melihat seorang laki-laki yang dicurigai sebagai target. Tetapi saat anggota bergerak melakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Paket sabu disimpan dalam kotak rokok dan sempat dibuang terduga pelaku. Hanya saja, upaya terduga pelaku melarikan diri berhasil digagalkan personel Subdit I yang sudah mengepung kawasan tersebut.
"Sempat ingin melarikan diri dan membuang barang bukti sabu," imbuhnya.
Belasan paket sabu yang disita dari pelaku terdiri dari 14 paket dibungkus plastik merah, 4 paket sabu didalam plastik kuning dan 1 paket sabu didalam plastik klip. Dari mana barang tersebut berasal, Subdit I masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena barang bukti sabu yang disita dari tersangka cukup banyak sehingga polisi butuh pendalaman lebih lanjut. (Rizki Surya Tama)