Ditegaskannya, putusan MK bersifat final dan mengikat merupakan amanat pasal 24 C UUD 1945, sehingga DPR, Presiden, termasuk KPU mau tidak mau harus melaksanakannya.
"Putusan MK adalah hukum. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, putusan MK harus dipatuhi. Prinsip negara hukum tidak membolehkan terjadinya tujuan menghalalkan segala cara," terangnya.
Masih menurut Susi, keputusan DPR yang menolak putusan MK merupakan tindakan yang menyalahi hukum demi kepentingan politik.
Itulah maksud "Peringatan Darurat Garuda Biru" dan kaitannya dengan Kawal Putusan MK yang sedang viral, semoga memberikan penjelasan. (**)
Kategori :