Peringatan Darurat Lambang Burung Garuda Disertai Suara Sirine Viral

Kamis 22 Aug 2024 - 10:52 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id-Unggahan gambar lambang burung garuda  bertuliskan " Peringatan Darurat"  dengan latar belakang berwarna biru  tua  viral dimedia sosial. 

Unggahan itu dilakukan oleh warganet  Indonesia   sebagai ajakan kepada masyarakat untuk mengawas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan kepala Daerah (Pilkada 2024). 

Poster  bergambar burung Garuda dengan  suara sirine tanda bahaya, seakan menjadi gerakan  massal warganet  beramai-ramai ikut mengunggah simbol tersebut. 

Lalu, apa maksud peringatan darurat Garuda biru tersebut?

Dikutip dari berbagai sumber, maksud peringatan darurat yang muncul di media sosial dan Google merupakan ajakan dari warganet untuk bersama-sama mengawal putusan MK menjelang Pilkada 2024 yang digelar serentak dalam waktu dekat.

Unggahan Peringatan Darurat menyala di medsos  bermula beberapa jam setelah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI sepakat  mengabaikan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon peserta Pilkada 2024, berusia  30 tahun saat penetapan. 

Tagar peringatan darurat menjadi isyarat bahwa ada upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakali putusan MK.

Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana merevisi UU Pilkada juga sudah menyatakan penolakannya terhadap putusan MK.

Sejumlah artis Tanah Air juga mengunggah gambar Garuda Pancasila berwarna biru tua disertai tajuk Peringatan Darurat. 

Unggahan Peringatan Darurat viral tak lama setelah DPR RI sepakat mengabaikan putusan MK terkait syarat usia peserta Pilkada 2024.

BACA JUGA:Porwanas 2024, Atlet Pelari Bengkulu Pertahankan Medali Perak, Ini Catatan Waktunya

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Berpotensi Mengalami Hujan Lebat Hari Ini, Kamis 22 Agustus 2024, Berikut Daftarnya

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, putusan MK tidak dapat dianulir dengan revisi UU yang sebelumnya dibatalkan MK.

Jika putusan MK hendak diubah, maka mahkamah harus mengeluarkan putusan lagi.

"Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum," ujarnya. 

Kategori :