Cara, Syarat dan Biaya Membuat Surat Keterangan Sehat Untuk CPNS 2024

Sabtu 24 Aug 2024 - 11:05 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka hingga 6 September 2024. 

Bagi anda yang berminat mendaftar, dapat segera mempersiapkan persyaratan dokumentasi. 

Salah satu dokumen yang wajib disiapkan adalah surat keterangan sehat. 

Surat keterangan sehat membuktikan bahwa calon CPNS telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi fisik dan mental yang baik.

Ini penting karena sebagai bukti bahwa individu bersangkutan dinyatan sehat jasmani dan rohani oleg lembaga kesehatan resmi dan diakui pemerintah. 

Pembuatan surat sehat itu dapat dilakukan di Puskesmas, dokter klinik, atau rumah sakit setempat.

Biasanya, Isi surat keterangan sehat untuk CPNS  meliputi nama, umur, jenis kelamin, alamat, hasil pemeriksaan jasmani dan rohani, pernyataan sehat untuk melaksanakan tugas CPNS dan nama tandatangan dokter serta stempel resmi. 

BACA JUGA:PKSPL IPB Teliti Hutan Mangrove Pesisir Pantai Bengkulu, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Kemendikbudristek Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda, Jumlahnya Jadi Segini

Untuk membuat surat keterangan sehat tersebut, calon pelamar dapat melakukan hal-hal sebagai berikut

1. Menyiapkan identitas diri seperti KTP. 

2. Mendaftarkan diri di loket Rumah Sakit atau Puskesmas dan dapatkan nomor antrean, kemudian tunggu sampai perawat memanggil Anda.

3. Perawat akan menanyakan keluhan, mengukur tekanan, berat badan, dan tinggi badan.

4. Dokter melakukan pemeriksaan pada pasien (anamnesis, pemeriksaan fisik, dan penunjang).

5. Dokter menentukan diagnosis.

Kategori :