Pemprov Bengkulu Turun Tangan Bina Pelajar Begal Geng Siap Tempur

Rabu 15 Nov 2023 - 21:13 WIB
Reporter : Eko
Editor : Dendy Supriadi

Humas PN Bengkulu, Ivonne Triurma Rismauli SH mengatakan 11 pelaku curas tersebut terbagi menjadi 3 berkas perkara. Berkas perkara nomor 44, 45 dan 46. Proses persidangan akan dipimpin hakim Riswan Supartawinata SH.

"11 pelaku anak dibagi menjadi 3 berkas perkara. Untuk sidangnya hari Kamis," kata Ivonne, Rabu (15/11).

Lebih lanjut Ivonne mengatakan, penanganan perkara anak-anak berbeda dengan penanganan perkara dewasa. Ada batas waktu sidang yang sudah ditentukan, yakni 25 hari kalender sidang harus selesai. Karena tidak ada masa perpanjangan penahanan. Proses sidang, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dilakukan tertutup. Tetapi saat sidang putusan baru terbuka untuk umum. 

Tetapi untuk para pelaku tidak dipublikasi, nama harus di inisialkan.

"Sidang tertutup, saat putusan barulah sidang terbuka untuk umum," imbuh Ivonne.

Upaya diversi nampaknya tidak bisa dilakukan. Karena pasal yang dilanggar oleh para pelaku ancaman hukumannya lebih dari 7 tahun. Seperti diketahui, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan terhadap orang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. 

"Dari 11 berkas yang kami terima ini jika dilihat dari pasalnya tidak ada yang bisa dilakukan diversi," jelas Ivonne.

Sementara itu, Sopian Siregar SH selaku kuasa hukum dua terdakwa RA dan PD mengatakan, akan melihat lebih dulu seperti apa dakwaan yang diberikan pada kliennya. 

Pada kesempatan itu, Sopian mewakili kliennya meminta maaf yang sebesar-besarnya pada masyarakat Provinsi Bengkulu, khususnya masyarakat Kota Bengkulu. Karena akibat perbuatan kliennya telah menimbulkan rasa tidak aman, kegaduhan dan kekhawatiran masyarakat.

"Terlepas dari itu semua, mereka semua masih anak-anak, akan mengikuti proses hukum sesuai peradilan anak. Sekali lagi kami meminta maaf kepada masyarakat Kota Bengkulu atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh klien kami," tutup Sopian.(167/151)

 

 

Kategori :