Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah sedang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), prosesi pendaftaran akan berakhir hingga 6 September 2024 mendatang.
Dalam kesempatan itu juga dibuka peluang perekrutan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang juga menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Kendati sama-sama sebagai ASN, PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaiannya. PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sehingga tak sedikit mereka ingin meningkatkan status menjasi ASN, dengan berkompetisi melalui seleksi CPNS. Lalu apakah PPPK boleh mendaftar sebagai CPNS?
Pada penerimaan CPNS 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar tanpa harus mengundurkan diri, asalkan memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Tips Menghilangkan Garis Senyum Agar Tidak Terlihat Anda Lebih Tua
BACA JUGA: Menag dan Kemendikbudristek Bersinergi Siapkan PISA 2024, Sasar 421 Sekolah Madrasah
Mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut syarat PPPK boleh mendaftar CPNS 2024: Memenuhi Masa Perjanjian Kerja menjadi PPPK selama paling sedikit 1 tahun Telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah syarat-syarat umum bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024
- Status Sebagai PPPK: Pelamar harus sudah berstatus sebagai PPPK yang aktif dan masih terdaftar di sistem administrasi kepegawaian.
Persyaratan Umum
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Tidak memiliki catatan pidana.
-Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah atau lembaga lainnya