BACA JUGA:Untuk Pelaku UMKM, Ada KUR BSI Rp 100 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Segini Besaran Angsurannya
BACA JUGA:Update Harga Emas, Minggu 1 September 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Formasi putra/putri Papua mensyaratkan pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
Ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Untuk formasi putra/putri Kalimantan, ada ketentuan bahwa pelamar diperuntukan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di IKN yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk di kabupaten/kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN. (*)
Kategori :