harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Aula Pendopo Rumdin Bupati Benteng, Senin 2 September 2024. Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dilakukan langsung Pj Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi didampingi Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP. Diketahui ada sebanyak 138 kades dan 748 anggota BPD di Kabupaten Benteng menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Dari 142 desa di Kabupaten Benteng, terdapat 4 desa yang tak menerima SK perpanjangan jabatan karena sedang dipimpin oleh Pj Kades. Yaitu Desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Genting Dabuk, dan Pungguk Beringin. Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang tersebut mengubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga memerlukan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Melalui kesempatan itu, Pj Bupati berpesan, agar Kades dapat terus bekerja keras dalam membangun desa serta mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada.
Disisi lain, Heriyandi mengingatkan, agar seluruh Kades dapat memahami Tupoksi mereka. Baik itu sebagai pemimpin maupun sebagai pelayan masyarakat dan mampu hadapi berbagai tantangan yang ada.
Kepada seluruh anggota BPD, Pj Bupati mengucapkan terima kasih atas partisipasinya dalam merencanakan pembangunan serta mengawasi program kegiatan di desa agar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
"Teruslah jaga keharmonisan hubungan antar lembaga dalam kehidupan masyarakat di masing-masing desa," pesan Heriyandi.
BACA JUGA:MAN 2 Gelar Pelatihan Soft Skill, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Penerapan Kurikulum Merdeka Capai 90 Persen
Sementara Sekda Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP didampingi Kepala DPMD, Drs Hendri Donal SH MH mengungkapkan hal yang sama. Rachmat berharap, Kades dan BPD dapat lebih bersemangat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
"Mereka sudah lama menjabat dan tau betul apa yang harus dikerjakan, tinggal penyempurnaan saja. Dengan perpanjangan jabatan ini, para Kades diharapkan bisa berkreasi, berinovasi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memajukan serta mensejahterakan masyarakat," demikian Rachmat.(bakti)