Dugaan Pungli Perpanjangan Izin Operasional Puskesmas, Kadis Membantah, Katanya Kapus Minta Dipermudah

JEFRYY/BE Kantor Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu rawan akan pungutan liar.--
Harianbengkuluekspress.id - Oknum Pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) diduga melakukan sejumlah pungutan liar (Pungli). Kali ini, dugaan Pungli berkaitan pengurusan perpanjangan Izin Operasional Puskesmas (IOP) yang dipatok sampai Rp 5 juta setiap Puskesmas yang hendak mengurus izin IOP tersebut.
Data berhasil dihimpun, jika dari 22 unit Puskesmas di Kabupaten Seluma telah memasuki masa habis IOP. Sehingga hal inilah yang dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh oknum pejabat di DPMTSP tersebut untuk mematok harga jika hendak perpanjangan IOP harus menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta per satu Puskesmas tersebut. Mengingat IOP sangat penting dalam menjalin kemitraan dan kerjasama dengan BPJS kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMTSP Seluma, Arlan Aksa SSos kepada BE membantah keras dengan adanya pungutan liar yang dilakukannya. Namun menerangkan jika IOP haruslah secara OSS dan sudah secara digital bukan lagi secara manual seperti sebelumnya. Sehingga juga harus mengurus izin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara terinci.
“Kapus tuh ndak buat IOP nembak tapi aku idak galak. Dan aku ido pernah nawarkan pulo. Serta tidak ada saya memeras dan meminta uang kepada Kapus dalam penerbitan IOP ini, melainkan Kapuslah yang minta dipermudah dalam pemgurusan IOP ini,” kilah Kepala DPMTSP Seluma, Arlan Aksa kepada BE.
BACA JUGA:Bupati Evaluasi Kinerja Pejabat Kaur, Pastikan Miliki Kompetensi
BACA JUGA:Bahas Percepatan Cetak Sawah 200 H, Bupati Seluma Ikut Hadir
Arlan menerangkan, jika telah berakhirnya IOP ini maka Puskesmas tidak bisa bekerjasama dengan BPJS. Sehingga hal inilah alasan utama dari kepala Puskesmas mendesak untuk membuatkan dan memperpanjang IOP ini. Mengingat beberapa kelengkapan dalam proses penerbitan IOP ini haruslah ke DLH, harus memiliki STPL harus ada. serta surat dari Dinkes juga harus ada.
“Jadi tidak ada kami lakukan pengurusan izin ini meminta minta biaya, menurutnya seluruh penerbitan izin ini gratis tidak dipungut biaya,” sampainya lagi. (Jefrianto)