harianbengkuluekspress.id - Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan bahwa ribuan nelayan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten BU, Sugimin MPd , Selasa 3 September 2024.
"Ya mas untuk ribuan nelayan kita sudah memiliki Kartu Kusuka," ujarnya.
Dimana untuk di Kabupaten BU sendiri, lanjut Sugimin, untuk jumlah nelayan tangkap berjumlah 4.000 ribu nelayan dan untuk nelayan pembudidaya ikan berjumlah 2.076 orang di dalam rumah tangga perikanan (RTP). Hanya saja yang sudah memiliki kartu Kusukan baru sebagiannya saja. Hal ini dikarenakan terkendala dengan penginputan data sehingga dari total 4.000 ribu nelayan tangkap baru 1.400 orang nelayan yang memiliki kartu Kusuka. Begitu juga dengan nelayan pembudidaya Ikan, dari total 2.076 hanya 997 orang nelayan yang memiliki kartu Kusuka tersebut.
"Semuanya nelayan kita sudah terdaftar, hanya saja yang baru memiliki kartu Kusuka baru sebagiannya saja. Namun seiring berjalannya waktu semua nelayan baik itu nelayan tangkap maupun pembudidaya semuanya akan memiliki kartu Kusuka, karena katu ini wajib dimiliki oleh setiap nelayan kita," terangnya.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Khusus untuk Ini
BACA JUGA:Kepahiang Terapkan Transaksi Keuangan Digitalisasi, Ini Keunggulannya
Lebih lanjut Sugimin menyampaikan, Kusuka ini merupakan identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/Permen-KP/2017. Salah satu manfaat dari KUSUKA adalah sebagai syarat untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena ini sifatnya wajib tentu kami selaku instansi terkait akan terus berupaya agar seluruh nelayan kita di Kabupaten BU memiliki Kartu Kusuka, sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi para nelayan di Kabupaten BU," tukasnya.(afrizal)