Siap-siap Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Guru Swasta Bisa Ikut, Asal Penuhi Syarat Ini

Rabu 04 Sep 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 segera dibuka. 

Pada seleksi PPPK 2024, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 1.031.554 formasi.Jumlah formasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memenuhi amanah Undang-undang nomor 20 tahun 2023 terkait penyelesaian penataan guru non-ASN.

Kendati ada peluang diangkat menjadi pelayan publik, namun  masih ada kegalauan bagi para guru swasta di seluruh wilayah Indonesia,  apakah mereka bisa ikut andil bagian dalam seleksi  PPPK atau sebaliknya. 

Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), bahwa guru swasta bisa ikut mendaftar pada seleksi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional (JF) guru. 

Mereka yang dapat mengikuti seleksi PPPK  adalah eks THK-II,non aparatur sipil negara (non-ASN)  yang terdata di BKN, dan non-ASN yang bekerja di bawah instansi pemerintah. 

Mengenai boleh atau tidaknya guru swasta ikut seleksi PPPK,  tertuang dalam Keputusan MenPANRB nomor 348 tahun 2024.

Sementara bagi guru swasta yang ingin mendaftar pada seleksi PPPK 2024  dimasukkan dalam kategori pelamar prioritas. Asalnya  memenuhi persyaratan daftar PPPK guru. 

BACA JUGA:Kemendikbud Dukung Lokovasia 2024, Mengembangkan Kekayaan Musik Tradisi Nusantara

BACA JUGA:Harpelnas 2024, BSI Berikan Ultimate Service yang Lebih Responsif dan Personal

seorang guru swasta ingin mendaftar, dia harus sesuai secara kriteria, usia, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain. Dengan begitu, guru dari sekolah negeri ataupun swasta mempunyai fasilitas yang sama.

Kesempatan ini tentunya menjadi fasilitas yang menguntungkan untuk para pengajar di sekolah swasta. Mereka bisa bekerja di bawah naungan pemerintah, mendapatkan gaji sesuai standar, dan diberikan tunjangan fasilitas.

Adapun syarat untuk guru swasta agar dapat mengikuti pendaftaran seleksi PPPK 2024 yakni dengan memiliki surat izin melamar dari kepala lembaga instansi/lembaga/yayasan.

Berikut ini daftar persyaratan umum seleksi PPPK 

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia 20 sampai 56 tahun ketika mendaftar;

Kategori :