3. Bukan pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
4. Tidak pernah dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih akibat melanggar hukum pidana dan diputuskan hukumannya oleh pengadilan;
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat ketika bekerja sebelumnya;
6. Bukan ASN, CPNS, PNS, TNI, dan Polri;
7. Sehat secara jasmani dan rohani;
8. Mempunyai kelakuan yang baik;
9. Lulusan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;
BACA JUGA:Kota Bengkulu Rawan Banjir, Ini Strategi DISUKA untuk Mengatasinya
BACA JUGA:Besok Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Pilkada Kabupaten Bengkulu Utara Dibuka
10. Punya sertifikat pendidik atau sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG);
11. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang yang serupa dan mendapatkan izin pemimpin unit kerja;
12. Lulusan D4 dan S1 yang fokus ke pendidikan.
Kemudian, ada beberapa berkas yang harus diunggah pelamar dalam seleksi ini, syarat dokumen guru swasta untuk bisa daftar PPPK 2024 mencakup:
Ijazah;
Transkrip Nilai;
KTP;