18 September, Kades dan BPD Dikukuhkan, Ini 3 Lokasi Pelantikannya

Sabtu 07 Sep 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id- Pengukuhkan ratusan orang Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar pada 18,19 dan 20 September 2024. Ada tiga lokasi dijadikan tempat kegiatan pengukuhan. Yakni, untuk di daerah pemilihan (Dapil) tiga, Dapil dua dan Dapil satu.

“Direncanakan pengukuhan kades dan BPD selama tiga hari dan pada tempat dan waktu yang berbeda,” demikian ujar Asisten I Pemkab Mukomuko Haryanto SKM kepada BE, Sabtu, 7 September 2024.

Disampaikannya untuk Kades dan BPD yang berdomisili di Dapil tiga, akan dikukuhkan pada Rabu, 18 September 2024 di Gedung Pertemuan Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. Kades dan BPD yang berdomisili di Dapil dua dikukuhkan pada Kamis, 19 September 2024 di gedung Pertemuan Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik.

Sedangkan, Kades dan BPD berdomisili di Dapil satu, akan dikukuhkan pada Jumat, 20 September 2024 di gedung Pertemuan Desa Manjunto Jaya, Kecamatan Air Manjunto.

BACA JUGA:Dua Bapaslon Perbaiki Berkas Pendaftaran, Pilkada Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Tim Sat Lantas Bersihkan Tempat Ibadah, Peringati HUT Lalu Lintas ke-69 di Masjid Ini di Kabupaten Lebong

Dibagi tiga lokasi kegiatan pengukuhan Kades dan  BPD, jelas Haryanto  karena jumlah yang dikukuhkan banyak mencapai 868 orang. Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi Kades dan BPD yang akan dikukuhkan nanti. Pemerintah daerah pun mengambil inisiatif pembagian lokasi pengukuhan sesuai Dapil masing-masing.“Kades dan BPD juga tidak terlalu jauh menghadiri lokasi pengukuhan,” katanya.

Perpanjangan  jabatan Kades dan BPD di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko. Menindaklanjuti Undang-Undang  (UU) No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa. Maka masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. (Budi Hartono)

 

Kategori :