Pemkab dan PA Arga Makmur Teken Kerjasama Tentang Ini

Rabu 11 Sep 2024 - 21:42 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Kendati sempat tertunda, namun akhirnya pelaksanaan penandatanganan nota kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) dengan Pengadilan Agama (PA) Arga Makmur dilakukan. Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di ruang Comand Center Setdakab BU, pada Rabu pagi 11 September 2024.  Dimana penandatangan ini terkait dengan aplikasi elektronik - monitoring eksekusi pembiayaan hak perempuan dan anak pasca Pprceraian (E-Mosi Caper) yang bertujuan untuk mengawal putusan  PA terkait pembiayaan pasca perceraian. Aplikasi inovatif ini dirancang untuk memberikan solusi yang efektif dalam menangani masalah pembiayaan pasca perceraian yang seringkali menimbulkan konflik. Dalam penandatangan ini dihadiri langsung oleh Bupati BU Ir H Mian diwakili oleh Sekda BU H Fitriyansyah SSTP MM, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Arfan Muhamad SH MHum, Ketua PA Arga Makmur Bakthiar SHI MHI serta para asisten, Kadis dan Kabag dilingkup Pemkab BU.

Dalam kesempatan tersebut Sekda BU Fitriyansyah menyampaikan, bahwa Pemkab BU menyambut baik terhadap program E-Mosi Caper ini yang mana aplikasi ini untuk mendukung perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian khsusunya dilingkup ASN dan masyarakat. Sehingga tentunya dari pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan mensosialisasikan kepada masyarakat.

"Atas nama pemerintah daerah hal ini sangat kita sambut baik, karena dengan adanya aplikasi E-Mosi Caper dapat mempermudah dalam pengaduan sehingga lebih efisien dan transparan dalam penyelesaian masalah pembiayaan pasca perceraian. Intinya untuk mengawal hak hak perempuan dan anak pasca perceraian," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa aplikasi ini nantinya akan terhubung antara Pemkab, seluruh jajaran OPD dan Bank Bengkulu. Seandainya ada ASN yang bercerai di PA  Arga Makmur, lalu  putusannya diinput di aplikasi E-Mosi Caper. Sehingga dapat ditindaklanjuti OPD terkait, seperti Dinas Dukcapil untuk perubahan status kependudukan, bendahara OPD dan Bank Bengkulu serta dimonitoring inspektorat daerah. Sehingga hak-hak istri dan anak pasca perceraian dapat dimonitoring banyak pihak.

"Kita harap dengan adanya penandatanganan ini kedepannya dapat menjaga hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya yang menyangkut ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU menjadi lebih terjamin dan dapat diawasi secara langsung oleh berbagai pihak yang terlibat," terangnya.

BACA JUGA:28 Formasi CPNS Tanpa Pelamar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:DISUKA Pamit ke PWI, Direstui Kyai Haji Aly Shodiq Ahmad

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Arfan Muhamad SHI MHI yang turut langsung hadir menuturkan, bahwa kerjasama ini adalah bentuk kepedulian Pemkab BU dan Pengadilan Agama Arga Makmur untuk bersama - sama menjaga hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian sebagai solusi efektif untuk menangani konflik terkait pembiayaan pasca perceraian yang sering terjadi. Dan kesepakatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Aplikasi E-Mosi Caper dalam lingkup ASN Pemerintah Kabupaten BU. Aplikasi E-Mosi Caper sendiri dikembangkan oleh tim TI Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan diharapkan untuk diimplementasikan oleh Pengadilan Agama se-wilayah Provinsi Bengkulu.

"Ya dengan adanya kerjasama ini mengatakan Komitmen antara Pemkab BU dan PA Arga Makmur peduli menjaga hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," tuturnya.

Dirinya pun berharap, kedepannya agar aplikasi E-Mosi Caper tersebut dapat dikembangkan untuk digunakan dalam lingkup yang lebih luas lagi dan tidak hanya untuk ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU, akan tetapi juga masyarakat umum.

"Kita harap kedepannya, aplikasi E-Mosi Caper ini dapat dikembangkan untuk digunakan dalam lingkup yang lebih luas lagi tidak hanya untuk ASN, namun untuk masyarakat luas," pungkasnya.(afrizal)

Kategori :