“Pendaftaran kita buka dari hari ini sampai 25 September mendatang. Pada tahap awal akan dilakukan proses seleksi administrasi yang hasilnya diumumkan pada 27 September 2024,” sebut Kang Dhani.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi. Ada empat tahap seleksi kompetensi, yaitu: a) Penulisan Makalah; b) Asesmen Kompetensi; c) Wawancara Akhir; dan d) Rekam Jejak.
“Penulisan Makalah digelar 29 September 2024. Asesmen Kompetensi berlangsung 30 September sampai 2 Oktober 2024. Sementara Wawancara Akhir dilaksanakan dari 5 sampai 6 Oktober 2024,” jelas Wawan.
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi kompetensi, kata Wawan, menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum, surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater, serta surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium. Surat-surat ini diserahkan pada 7 Oktober 2024.
“Hasil akhir seleksi diumumkan pada 15 Oktober 2024. Pengumuman hasil akhir berupa daftar tiga nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan yang disusun berdasarkan urutan abjad,” tandas Wawan.
BACA JUGA:2024, 30 Desa di Mukomuko Dapat Tambahan DD Totalnya Rp 4,3 M, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:KUR BSI Rp 350 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Proses Cepat, Lengkapi Syarat Ini
Berikut persyaratan dan unggah dokumen yang harus dilengkapi, meliputi :
A. Persyaratan Umum
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling renda sarjana atau diploma IV.
2. Memiliki Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan kompetensi Sosial Kultural sesuai dtanar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
3. Memiliki Pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan didududi secata kumulatif paling singkat selama 5 tahun.
4. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungskonal jenjang ahli Madya/lektor kepala paling singkat 2 tahun.
5. Paling rencah berpangkat pembina Tk.I,golongan ruang IV/B.
6. Memiliki rekam jejak jabatan, integerita dan moralitas yang baik.
7. Usia paling tinggi 55 tahun 10 bulan pada saat ditetapkan/dilantik.