8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Tidak menjalani hukuman disiplin tinglat sedang atau berat dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana.
10. Memiliki penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dua tahun terakhir.
11. Direkomendasikan oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang instansinya.
BACA JUGA:Sewa Baju Pengantin Syar'i dengan Harga Terjangkau, Ayo di Sini Aja
B. Dokumen Persyaratan
1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Asli Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah
3. Asli Ijazah DIV/S1 (wajib) serta S2 dan S3 (jika ada)
4. Asli SK pengangkatan dalam lima jabatan terakhir
5. Asli SK kenaikan pangkat terakhir
6. Asli Tanda bukti penyerahan LHKPN tahun 2023
7. Asli Tanda bukti penyerahan SPT pajak tahun 2023.
8. Asli Penilaian prestasi kerja PNS sekruang-kurangnya bernilai baik 2 tahun terakhir (2022-2023)
9. asli surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang (PPK/PyB) instansinya.