BACA JUGA:Mulai Januari 2025, Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Ini Penjelasanya
Ditambahkan Sekda, perpanjangan jabatan Kades dan BPD di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko sebagai tindaklanjut dari Undang-Undnag (UU) No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Tentang masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini sesuai amanat dari UU dengan harapan kades bisa lebih leluasa membangun di desannya masing-masing," terang Sekda. (end)
Kategori :