KPU Dilaporkan ke DKPP, Soal Pengumuman Tersangka Rohidin

IST/BE Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu melaporkan KPU ke DKPP di Jakarta, pada Kamis 28 November 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, KPU Provinsi Bengkulu, KPU Kabupaten/kota hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilaporkan ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan yang diberikan Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu itu, atas penerbitan pengumuman status tersangka Rohidin Mersyah sebagai Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 oleh KPU Provinsi Bengkulu pada hari pencoblosan Rabu 27 November 2024 lalu.  

Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi, Hukum dan HAM Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu Deno Andeska Marlandone mengatakan, laporan ke DKPP itu telah diberikan pada 28 November 2024 di Jakarta.

"Laporan sudah resmi kami berikan ke DKPP," terang Deno, Kamis 28 November 2024.

BACA JUGA:Petani Sawit Keluhkan Mahalnya Harga Pupuk, Segini Harga Pupuk di Bengkulu Saat Ini

BACA JUGA:Hati-hati Beli Skincare di E-Commerce, Ini Imbauan Kepala BPOM Bengkulu

Dijelaskannya, pengumuman status tersangka Rohidin Mersyah oleh KPU itu sangat menyalahi aturan. Bahkan, KPU secara masif dan terstruktur mengumumkan status Rohidin Mersyah sebagai tersangka sampai tingkat TPS.

Padahal, dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pilkada, pasal 16, berbunyi jika terdapat salah satu berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.

"Di dalam Undang-Undang dan PKPU nomor 17 tahun 2024, tidak mengatur secara tegas bahwa pasangan calon berstatus tersangka harus diumumkan baik secara lisan maupun tulisan," jelasnya.

Menurutnya, dalam PKPU itu, KPU dapat mengumumkan calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana. Artinya, bukan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara pengertian terpidana itu, bagi orang yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.

BACA JUGA:Helmi-Mian Gubernur Baru, Romer Terima Kekalahan

Jika masih berstatus tersangka, masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan terbaru, kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sedangkan, Pak Rohidin masih berstatus sebagai tersangka. Banyak kejadian, orang yang telah ditetapkan tersangka tidak berujung menjadi terpidana," beber Deno.

Semetara, menurut Deno, pengumuman status tersangka juga tidak diatur dalam regulasi. Maka pihaknya menduga, KPU telah secara masih merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani.

Tag
Share