Harianbengkuluekspress.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS) telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Reskan Effendi.
Reska Effendi merupakan Pasangan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) Bengkulu Selatan (BS) yang dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS) maju pada Pilkada BS oleh KPU BS.
Reskan sendiri merupakan Pasangan Balon Kada BS yang berpasangan dengan Faizal Mardianto yang diusung oleh partai Hanura dan Demokrat dinyatakan TMS.
Laporan tersebut di terima Bawaslu BS di sekretarisat Bawaslu BS, Senin 16 September 2024.
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas Khaki untuk PNS, Ini Waktu Pakai dan Modelnya
BACA JUGA:Laporkan KPU BS ke Bawaslu, Ini Harapan Tim Kuasa Hukum Reskan
Dengan adanya laporan tersebut, Ketua Bawaslu BS, Sahran SE mengatakan pihaknya akan melakukan kajian-kajian dan prosedur-prosedur yang ada.
"Kita akan kaji dulu (Laporan red) karena ada masa perbaikan jadi nanti akan kami sampaikan juga kepada pihak yang menyampaikan laporan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Reskan, Sasriponi Ronggolawe SAg MH menyampaikan bahwa pihaknya telah berdialog dengan KPU BS untuk membatalkan status TMS kepada kliennya.
"Karena dialog menemukan jalan buntuk. KPU menyarankan kepada kami untuk melakukan upaya hukum ke Bawaslu," ujar Sasriponi kepada BE, Senin 16 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Sasriponi menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sengketa tersebut ke Bawslu dengan melengkapi berkas-berkas pendukung.
BACA JUGA:2024, Distan Mukomuko Rehab 6 Titik Jaringan Irigasi, Segini Anggarannya
BACA JUGA:Perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024 di Seluma Dibuka, Berikut Tahapan Lengkapnya
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Bawaslu secepatnya dengan hasil Reskan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Maka dari itu hari ini janji kami, kami tepati untuk melaporkan sengketa administrasi ini ke Bawaslu," sampainya. (Renald)